Oleh karena itu, setiap negara memiliki satu Badan Karantina yang wajib melakukan inspeksi terhadap kelayakan standar kemasan kayu tersebut, dan tentunya jika terjadi kesalahan atau ketidak sesuaian standar pengemasan, maka Badan Karantina tersebut pun akan memulangkan produk (tidak hanya kemasan) dan bahkan mengenakan sanksi pencabutan ijin ISPM#15 guna mencegah kemungkinan terjadinya pencampuran hama dari negara lain di negara mereka.
Berikut sekilas tentang spesifikasi dan ukuran-ukuran box kayu yang diberlakukan dari berbagai negara
Spesifikasi Box Kayu Ekspor
Standar Box Kayu Ekspor di berbagai negara kami rangkum disini:
Box Kayu Standard ISO
1. ISO 48” x 40”: digunakan di Amerika Utara
2. ISO 1200mm x 1000mm: digunakan di Eropa dan Asia
3. ISO 1140mm x 1140mm: biasa digunakan di Australia
4. ISO 42” x 42”: digunakan di seluruh dunia
5. ISO 1100mm x 1100mm: biasa digunakan di Asia Tengah
6. ISO 1200mm x 800mm: palet yang didesain khusus untuk digunakan di Eropa, mengikuti ukuran pintu standar.
Box Kayu Standard North American
1. Grocery Manufacturers’ Association (GMA) 48” x 40”
2. 42” x 42”: terutama digunakan untuk alat-alat komunikasi dan cat.
3. 48” x 48”: biasa digunakan untuk drum
4. 40” x 48”: biasanya digunakan untuk kebutuhan militer dan pengapalan semen.
5. 44” x 44”: utamanya digunakan untuk menangani bahan kimia dalam kemasan drum.
6. 36” x 36”: biasa digunakan di industri minuman
7. 48” x 36”: biasa digunakan oleh produsen sirap (roof)
Box Kayu Standard Australian
1. 1165mm x 1165mm: palet standar ini umum digunakan di Australia, akan tetapi sangat jarang digunakan di negara lain.
Pemilihan ukuran standar box kayu dan jenisnya tentu harus mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya adalah jenis packaging, kekuatan material packaging yang digunakan, luas gudang penyimpanan, harga palet dan lain-lain.
Namun, satu hal yang tidak boleh diabaikan begitu saja pada saat memilih box kayu adalah karakteristik bahan kimia dan material palet yang digunakan. Sebagai contoh, hidrogen peroksida atau H2O2 yang akan terdekomposisi begitu cepatnya saat terjadi kontak dengan palet kayu, bahkan bisa menyebabkan timbulnya api.
Karena begitu populernya box kayu ini menjadi salah satu kemasan utama dalam pengiriman barang dalam dan luar negeri, sehingga aturan untuk perpindahan kemasan kayu harus di atur dalam organisasi kesehatan dunia (WHO). Dan, standarisasi ini harus dipenuhi sesuai dengan aturan tersebut.
Salah satu standarisasi dunia yang menjadi syarat bagi eksportir dalam menggunakan kemasan kayu ini adalah IPPC atau ISPM#15 yang mengatur tentang perlakuan terhadap kemasan kayu sebelum dinyatakan layak diberangkatkan melalui pelabuhan.
Lantas, apa hubungan box kayu dengan organisasi dunia WHO? Hubungannya adalah adanya antisipasi pengendalian perpindahan hama antar negara.